Pelanggar PSBB Diwajibkan Isi Surat Pernyataan Polisi

JAKARTA — Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberlakukan sanksi berupa surat pernyataan terhadap warga yang melanggar ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), mulai Senin pagi (13/4/2020).

“Teguran berlangsung mulai hari ini. Kalau kemarin sifatnya hanya teguran secara lisan, hari ini kita berhentikan kendaraannya dan diminta mengisi blanko,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta.

Pernyataan itu disampaikan Sambodo saat memimpin jalannya Operasi Keselamatan Jaya di Cek Poin Jalan Raya Inspeksi Saluran Kalimalang, Jakarta Timur.

Pada hari keempat penerapan PSBB di Jakarta, kata Sambodo, volume kendaraan di jalur perbatasan Kota Bekasi dengan Jakarta Timur itu terpantau ramai lancar.

“Karena hari pertama kerja setelah tiga hari terakhir situasi lalin tidak banyak volumenya. Hari ini keadaan ramai,” katanya.

Namun Sambodo melihat tingkat kesadaran masyarakat terhadap peraturan PSBB dalam rangka memutus mata rantai COVID-19 semakin membaik.

“Tapi kita lihat PSBB sudah mulai bisa dipahami masyarakat. Sangat sedikit yang melanggar, dari tidak pakai masker hingga ketentuan berkendara,” katanya.

Sambodo mengatakan mayoritas pengendara sudah menggunakan masker, meski ada beberapa pengendara mobil yang sebenarnya membawa masker dalam kendaraan namun tidak dipakai.

“Mungkin dari 100 pengendara, hanya satu atau dua saja yang melanggar,” katanya.

Kepada pengendara yang melanggar diarahkan untuk memutar balik kendaraannya menuju Bekasi setelah menandatangani pernyataan. [Ant]

Lihat juga...