Pemberlakuan PSBB Lima Wilayah di Jabar Mulai Rabu
Editor: Makmun Hidayat
BEKASI — Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar), telah menetapkan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada lima wilayahnya seperti Kabupaten/Kota Bogor, Kabupaten/Kota Bekasi, Depok (Bodebek) secara efektif, dalam rangka memutus mata rantai penyebar wabah Covid-19, mulai Rabu (15/4/2020).
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menegaskan hal tersebut setelah berkoordinasi dengan lima kepala daerah di Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi terkait penerapan PSSB di wilayah setempat.
“Tentu ada perbedaan dalam pelaksanaan untuk desa di dua kabupaten akan berbeda dengan pelaksanaan di wilayah kota. Karena dua kabupaten ada terdapat desa,” kata dia dalam keterangan virtualnya, Minggu (12/4/2020).
Dikatakan warga di wilayah kabupaten memiliki desa sehingga tidak bisa dilakukan PSBB seperti DKI Jakarta. Dia menambahkan bahwa untuk wilayah Kabupaten Bogor dan Bekasi diputuskan PSBB dibagi dua seperti pemberlakuan PSBB dilakukan di kecamatan tertentu yang masuk zona merah, sedangkan zona lainnya menyesuaikan.
Khusus wilayah kota tandasnya maka ditentukan pemberlakuan PSBB secara maksimal, salah satunya akan menutup akses ke wilayah sekitar. Kemudian membatasi kegiatan perkantoran, kormersial, kebudayaan, dan kegiatan keagamaan.
“Tes masif Covid-19 dengan rapid test akan lebih dimasifkan,” tandasnya seraya menurutnya pelaksanaan PSBB, akan dievaluasi apakah cukup selama 14 hari atau harus ditambah lagi.
Sementara itu Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, terpisah mengaku sudah siap kapan pun diarahkan untuk memberlakukan PSBB dalam meminimalisir penyebaran virus Covid-19 di wilayah setempat.