Pemda Diinstruksikan Berikan Hibah atau Bansos di Saat Pandemi
JAKARTA — Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menginstruksikan seluruh pemerintah daerah untuk memberikan hibah atau bantuan sosial (bansos) di saat pandemi COVID-19.
“Pemberian hibah atau bansos sesuai dengan instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah,” kata Menteri Tito, di Jakarta, Kamis.
Tito meminta pola penyaluran bantuannya harus sesuai dengan kondisi sosial dan geografis masyarakat. Ia juga minta, dibuat kanal pengaduan bagi masyarakat.
“Kanal tersebut harus tersosialisasikan dengan baik pada masyarakat. Lakukan pembinaan kepada masyarakat untuk menciptakan kemandirian selama masa pandemi,” kata Tito.
Selain hibah dan bansos yang diberikan Pemda, lanjut Tito bantuan juga diberikan dari pemerintah pusat bagi masyarakat yang terdampak selama masa pandemi.
Pemerintah pusat telah menyiapkan program jaring pengaman sosial, salah satunya adalah lewat Program Keluarga Harapan (PKH).
Pemerintah juga memutuskan menambah jumlah keluarga penerima manfaat (KPM) PKH dari 9,2 juta keluarga menjadi 10 juta keluarga.
“Tidak hanya itu, keluarga penerima manfaat program sembako (bahan pokok) juga naik, dari 15,2 juta menjadi 20 juta keluarga,” katanya.,
Sementara itu untuk membantu masyarakat kurang mampu di wilayah Jabodetabek dan luar Jabodetabek yang terdampak pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menurut Tito, pemerintah juga telah menyiapkan skema program jaring pengaman sosial.
Program jaring pengaman itu akan diberikan dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT). Warga penerima BLT akan menerima dana bantuan sebesar Rp600 ribu untuk 3 bulan ke depan.