Pemerintah Tiadakan THR Bagi ASN Eselon III ke Bawah

Editor: Koko Triarko

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani,. saat ditemui di kantor Kemenkeu, Jakarta, beberapa waktu lalu. –Dok: CDN

JAKARTA – Pemerintah telah memutuskan hanya memberi Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status eselon III ke bawah, baik struktural maupun fungsional. Kebijakan ini juga berlaku di pusat maupun daerah.

Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, pemerintah juga kini memutuskan untuk memangkas tunjangan kinerja dalam komponen THR yang akan diberikan kepada ASN tersebut.

“Eselon III ke bawah itu hanya tunjangan yang melekat, tidak termasuk tunjangan kinerja,” ujar Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, dalam konferensi pers realisasi APBN 2020 per akhir Maret, Jumat (17/4/2020).

Askolani juga mengatakan, dana hasil penghematan THR tersebut nantinya akan dikelola secara komprehensif dalam APBN untuk membantu penanganan Covid-19 di Tanah Air.

“Kita jangan parsial melihat ini. Jadi, tentunya dari pengendalian belanja pegawai ini dikaitkan dengan pendapatan belanja dan pembiayaan. Ini salah satu kebijakan untuk mendukung penanganan Covid ke depan,” katanya.

Berdasarkan perhitungan Kementerian Keuangan, besaran penghematan anggaran negara yang bisa diperoleh pemerintah dari kebijakan THR ini mencapai Rp5,5 triliun.

“Kita perkirakan, anggaran THR bisa dikurangi hingga Rp5,5 triliun. Angka ini termasuk akumulasi dari THR bagi pejabat eselon II ke atas, presiden, wakil presiden, menteri, anggota DPR, DPD dan MPR yang diputuskan tidak dapat THR,” jelasnya.

Ada pun waktu pencairan THR, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak, Nufransa Wira Sakti, mengatakan paling cepat 10 hari sebelum lebaran THR sudah mulai disalurkan.

“Kita harap penyaluran THR bisa segera dilaksanakan. Paling cepat 10 hari sebelum Lebaran,” kata Nufransa.

Lihat juga...