Pemilihan Ketua MA 2020-2025 Digelar Dua Putaran
Editor: Koko Triarko
JAKARTA – Ketua Mahkamah Agung (MA), Hatta Ali, mengatakan proses pemilihan Ketua MA baru periode 2020-2025 terpaksa digelar dua putaran, karenakan pada putaran pertama tidak ada calon yang memperoleh suara 50 persen ditambah satu dari suara sah.
“Sesuai ketentuan Pasal 7 huruf e Tata Tertib Pemilihan Ketua MA, maka pemilihan akan dilanjutkan pada putaran ke dua. Karena tidak ada calon yang memenuhi suara 50 persen ditambah satu dari suara yang sah,” kata Ketua MA, Hatta Ali saat Sidang Paripurna Pemilihan Ketua MA di Gedung MA, Senin (6/4/2020).
Saat putaran pertama, terdapat enam hakim agung yang mendapatkan suara sah. Keenam hakim agung itu yakni, Muhammad Syarifuddin dengan perolehan 22 suara, Andi Samsan Nganro sebanyak 14 suara, Sunarto sebanyak lima suara, Amran Suadi sebanyak satu suara, Supandi sebanyak satu suara, dan Suhadi sebanyak satu suara.
“Dalam putaran ke dua, para pemilih hak suara dapat memilih dua calon dengan perolehan suara tertinggi di putaran pertama. Kedua calon tersebut, yakni Muhammad Syarifuddin dan Andi Samsan Nganro. Dan, kami persilakan kepada ketua panitia dan anggotanya untuk melanjutkan putaran ke dua,” ungkapnya.
Pemilihan Ketua MA kali ini digelar dengan prosedur tetap (protap) pemerintah dalam mencegah penyebaran virus corona (Covid-19). Maka, dalam pemilihan Ketua MA tidak dihadiri jajaran peradilan.
“Pemilihan Ketua MA kali ini tidak menghadirkan pengunjung. Namun, hanya dihadiri oleh pemilik hak suara dan panitia pemilihan,” sebutnya.