Pemkab Banyumas Hapus Sementara Pajak Hotel dan Restoran

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

PURWOKERTO – Pemkab Banyumas menghapus pajak hotel dan restoran untuk sementara waktu. Penghapusan pajak tersebut diberlakukan bulan April ini dan akan diberlakukan hingga pandemi Covid-19 dinyatakan selesai.

Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Banyumas, Eko Prijanto, mengatakan, penghapusan pajak hotel dan restoran ini karena kedua objek tersebut merupakan salah satu usaha terdampak Covid-19. Dimana keduanya mengalami penurunan jumlah pengunjung, namun di sisi lain operasional harus tetap jalan.

“Pajak hotel dan restoran yang biasanya dibayarkan setiap bulan, mulai bulan April ini kita tiadakan untuk sementara waktu. Tetapi belum tahu sampai berapa lama, yang jelas sampai dengan penetapan siaga darurat bencana non-alam Covid-19 selesai,” terangnya, Selasa (21/4/2020).

Eko Prijanto mengakui, penghapusan pajak hotel dan restoran ini akan sangat berpengaruh terhadap pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Terlebih seluruh objek wisata juga sudah ditutup sejak pertengahan bulan Maret lalu. Sehingga PAD Banyumas akan sangat banyak berkurang.

“Pasti hal tersebut menyebabkan PAD kita berkurang, tetapi ini situasi pandemi Covid-19 dan sudah dinyatakan sebagai bencana nasional,” tuturnya.

Disinggung tentang besarnya PAD yang hilang akibat penghapusan pajak hotel dan restoran, Eko mengaku belum menghitung secara rinci. Sebab, biasanya perhitungan akan dilakukan per tiga bulan, sehingga untuk saat ini belum diketahui secara pasti jumlah PAD yang hilang.

Sementara itu, Humas Koordinasi dengan Instansi Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Banyumas, Endang Istanti, mengatakan, pihaknya sudah mendapat pemberitahuan atas penghapusan pajak tersebut. Dan seluruh anggota PHRI Banyumas mengaku sangat gembira. Sebab, penghapusan pajak bulanan akan sedikit membantu kondisi mereka.

Lihat juga...