Pemkab Purbalingga Anggarkan Rp52 Miliar untuk Penanganan Covid-19
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
PURBALINGGA – Pandemi Covid-19 mengharuskan Pemkab Purbalingga untuk memangkas serta mengalihkan berbagai anggaran belanja ataupun kegiatan untuk penanganan dan pencegahan Covid-19. Untuk 3 bulan penanganan Covid-19 yaitu bulan April hingga Juni 2020, dianggarkan Rp52 miliar.
Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi, mengatakan, beberapa anggaran yang dialihkan antara lain anggaran belanja barang dan jasa, pegawai, penyertaan modal dan lainnya. Relokasi anggaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) RI No 4 tahun 2020.
“Kita sudah hitung, total kebutuhan selama 3 bulan (April, Mei, Juni) untuk penanganan Covid-19 sekitar Rp52 miliar,” kata Bupati, Rabu (22/4/2020).
Lebih lanjut Bupati Purbalingga yang biasa disapa Tiwi ini merinci, anggaran kebutuhan Rp 52 miliar tersebut diberikan secara bertahap.
Antara lain untuk tahap 1 dan 2, anggaran digunakan untuk penanganan kesehatan Rp 14,88 miliar, Jaring Pengaman Sosial (JPS) rumah tangga terdampak sebanyak 36.350 orang yang memerlukan anggaran sebesar Rp 9,54 miliar.
Kemudian Jaring Pengaman Ekonomi Rp 763 juta dan Cadangan Belanja Tak Terduga Rp 4,7 miliar, sehingga total Rp 29,9 miliar.
Selain itu ada tambahan anggaran untuk 3 bulan sebesar Rp 22,1 miliar yang dibelanjakan untuk penanganan kesehatan Rp 6 miliar, JPS untuk 35.350 orang Rp 13,6 miliar dan jaring pengaman ekonomi sebesar Rp 2,5 miliar. Sehingga total untuk penanganan Covid -19 mencapai Rp 52 miliar.
Terkait dengan kebijakan JPS, Bupati menginventarisir untuk kebutuhan Kabupaten Purbalingga ada sebanyak 139.014 penerima.
Mereka terdiri dari rumah tangga yang sudah terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) oleh pemerintah pusat maupun yang belum (non-DTKS).