Pemkot Malang Perketat Akses Keluar-Masuk Wilayah

MALANG – Pemerintah Kota Malang di Provinsi Jawa Timur, memperketat akses keluar masuk wilayah bagi orang maupun kendaraan menuju penerapan pembatasan sosial berskala besar dalam upaya menekan risiko penyebaran Covid-19.

Wali Kota Malang, Sutiaji, mengatakan peningkatan kasus Covid-19 menjadi salah satu pertimbangan Pemerintah Kota Malang dalam menerapkan pengetatan akses keluar masuk wilayah kota.

“Kita semua berpacu dengan waktu, berkejaran dengan gerak Covid-19 itu sendiri. Belum lagi publik yang terkesan abai dengan situasi saat ini, di mana jalanan kota terpantau masih ramai lalu lalang,” katanya, Senin (6/4/2020).

Ia memandang, penerapan pembatasan sosial berskala besar sebagai langkah penting dalam upaya mengendalikan penularan virus corona penyebab Covid-19.

“Pertimbangannya, mobilitas orang makin hari makin susah dideteksi, sehingga perlu ada pantauan dan regulasi jelas,” katanya.

Penerapan pembatasan sosial berskala besar mencakup peliburan tempat kerja dan sekolah, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat umum, pembatasan kegiatan sosial-budaya, pembatasan transportasi, dan pembatasan kegiatan lain.

Guna menerapkan pembatasan sosial berskala besar, menurut ketentuan pemerintah daerah harus mengajukan permohonan ke Menteri Kesehatan, antara lain disertai dengan hasil penyelidikan epidemiologis mengenai penularan virus corona penyebab Covid-19 di wilayahnya, termasuk data peningkatan dan penyebaran kasus menurut waktu dan kejadian transmisi lokal.

Pemerintah Kota Malang dalam upaya mempersiapkan penerapan pembatasan sosial berskala besar, antara lain dengan menyiapkan posko pantau di pintu masuk wilayah, tempat karantina bagi pendatang, dan penerapan pembatasan sosial di kelurahan.

Lihat juga...