Pemprov Kaltim Geser Anggaran Perjalanan Dinas untuk Covid-19
SAMARINDA – Pemprov Kalimantan Timur (Kaltim) menggeser anggaran Perjalanan Dinas (Perdis) dalam dan luar daerah maupun luar negeri, sebesar 30 persen dari alokasi di APBD 2020, untuk penanggulangan COVID-19.
Kepala Biro Humas Setprov Kaltim, HM Syafranuddin mengatakan, pergeseran anggaran itu diterapkan di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). “Ini berlaku untuk semua SKPD. Karena itu, kebijakan ini akan dikoordinasikan lebih lanjut kepada seluruh SKPD, baik badan, dinas maupun biro segera koordinasi dengan TAPD maupun BPKAD untuk teknisnya,” kat Syafranuddin, Sabtu (4/4/2020).
Lelaki yang akrab disapa Ivan tersebut mengatakan, pergeseran anggaran bertujuan, agar ada upaya percepatan penanganan COVID-19 di daerah. Diharapkan, pemerintah daerah turut mendukung pemerintah pusat, menangani wabah sesuai Instruksi Mendagri No.1/2020, tentang pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan Covid-19 dilingkungan Pemerintah Daerah.
Poin pertama Instruksi Mendagri disebutkan, Gubernur, Bupati dan Wali Kota, melakukan percepatan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu, atau refosucing untuk penanganan kesehatan, dampak ekonomi dan penyediaan jaring pengamanan sosial. “Diharapkan bisa disetujui semua pihak. Karena tujuannya mulia. Untuk percepatan pencegahan wabah corona bagi masyarakat,” pungkasnya. (Ant)