Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, Mengatur Pelaksanaan PSBB
JAKARTA – Kementerian Kesehatan menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No.9/2020, tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pedoman untuk Percepatan Penanganan COVID-19, agar bisa segera dilaksanakan di berbagai daerah.
Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan, Oscar Primadi mengatakan, PSBB melingkupi pembatasan sejumlah kegiatan penduduk tertentu, dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi COVID-19. “Pembatasan tersebut meliputi, peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial budaya, pembatasan moda transportasi, dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan,” jelasnya.
Kriteria wilayah yang menerapkan PSBB adalah, memiliki peningkatan jumlah kasus dan kematian akibat COVID-19 secara signifikan dan cepat. Memiliki kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain. PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang, dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
Permenkes juga menjelaskan, sekolah dan tempat kerja diliburkan kecuali bagi kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas. Kemudian di sektor pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.
Pada pembatasan kegiatan keagamaan, dilaksanakan dalam bentuk kegiatan keagamaan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas. Dan kegiatan tersebut dilaksanakan dengan menjaga jarak setiap orang. Di luar itu, kegiatan keagamaan dilakukan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan, dan fatwa atau pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui oleh pemerintah.