Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, Mengatur Pelaksanaan PSBB
Untuk pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, dilaksanakan dalam bentuk pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak orang. Kegiatan tersebut terkecuali bagi, supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak gas dan energi.
Kemudian di fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan. Tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olahraga. Di kebijakan pembatasan kegiatan sosial dan budaya, dilaksanakan dalam bentuk pelarangan kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya. Serta berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.
Pembatasan moda transportasi dikecualikan untuk, moda transpotasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang. Moda transpotasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.
Pembatasan kegiatan lain, khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan, dikecualikan untuk kegiatan aspek pertahanan dan keamanan dalam rangka menegakkan kedaulatan negara, dan mempertahankan keutuhan wilayah, dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman kepada protokol dan peraturan perundang-undangan. “Pemerintah Daerah dalam melaksanakan PSBB harus berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk aparat penegak hukum, pihak keamanan, penanggung jawab fasilitas kesehatan, dan instansi logistik setempat,” jelas Oscar.