Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, Mengatur Pelaksanaan PSBB
Penerapan PSBB di suatu wilayah, ditetapkan oleh Menteri Kesehatan berdasarkan permohonan kepala daerah. Dalam Peraturan Menteri Kesehatan No.6/2020, kepala daerah baik itu gubernur, bupati, atau walikota harus mengajukan permohonan PSBB kepada menteri.
Permohonan harus disertai sejumlah data, seperti peningkatan dan penyebaran kasus serta kejadian transmisi lokal. Selain itu, tiap kepala daerah juga diminta untuk menyampaikan informasi tentang kesiapan daerah, terkait ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana prasarana kesehatan, anggaran dan operasional jaring pengaman sosial, dan aspek keamanan.
Bukan hanya kepala daerah, Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, juga bisa mengusulkan kepada Menteri Kesehatan untuk menerapkan PSBB pada suatu wilayah tertentu. PSBB baru bisa dilakukan, setelah ada ketetapan menteri maksimal dua hari setelah permohonan diterima dan telah dikaji oleh tim. Kajian tersebut meliputi berbagai aspek, seperti politik, ekonomi, sosial, budaya, agama, pertahanan, dan keamanan.
Selanjutnya Menteri Kesehatan dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 bersama kepala daerah melakukan pembinaan, pengawasan, serta evaluasi dalam pelaksanaan PSBB di suatu daerah. Dalam rangka pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar, instansi berwenang melakukan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan keputusan untuk mencabut status PSBB dilakukan setelah pemantauan dan evaluasi apabila penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar berjalan baik. Terdapat penurunan jumlah kasus, dan tidak ada penyebaran ke area atau wilayah baru. (Ant)