Petrus: Info Resmi Covid-19 di Sikka hanya dari Posko
Editor: Makmun Hidayat
MAUMERE — Masyarakat Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), merasa bingung dengan adanya surat yang dikeluarkan Dinas Perhubungan yang ditandatangani Bupati Sikka mengenai dilarangnya kapal Pelni KM. Lambelu bersandar di Pelabuhan Laurens Say Maumere.
Berdasarkan rapat Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sikka, Minggu (5/4/2020) malam diputuskan bahwa kapal KM. Lambelu yang mengangkut 233 penumpang tetap bersandar hanya penumpangnya langsung dilakukan karantina mandiri.
“Bicara soal institusi lain, bukan kewenangan saya sebab saya sebagai kepala Dinas Kesehatan dan juga sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sikka,” kata Petrus Herlemus, Senin (6/4/2020).
Petrus mengatakan, informasi itu di luar intitusinya dan beda institusi tetapi keputusan rapat Satgas Covid-19 tadi malam Senin (5/4/2020) masih tetap sama untuk melakukan karantina mandiri terpusat bagi para penumpangnya.
Sebenarnya saat rapat dari awal sampai akhir dirinya mengaku sudah menegaskan berulangkali bahwa yang punya hak bicara atau yang dipercayakan hanya dari Posko Covid.
“Tidak semua merebut panggung untuk bicara sehingga tidak membuat masyarakat resah. Sehingga selalu saya katakan bahwa yang resmi adalah statement atau apa pun pernyataan dari Posko Covid,” ujarnya.
Petrus kembali menyampaikan, pernyataan di luar dari yang dikeluarkan oleh Posko Covid-19 bukan merupakan tanggung jawab dari Posko Covid sebab hanya pernyataan dari Posko Covid yang resmi.