Polandia Wajibkan Warga Tutup Mulut dan Hidung

Ilustrasi -Ant

LONDON – Polandia mewajibkan semua orang di negara itu untuk selalu menutup hidung dan mulut saat meninggalkan rumah dan di tempat-tempat terbuka, terhitung sejak Kamis (16/4), guna mengantisipasi penyebaran virus corona baru atau Covid-19.

Kepala Fungsi Ekonomi KBRI Warsawa, Taufiq Lamsuhur, menyebutkan, aturan hukum ini tertuang dalam Regulasi Dewan Menteri tertanggal 16 April dan Ordinance Dewan Menteri tertanggal 15 April. Ada pun alat yang digunakan sebagaimana terdapat dalam juknis pelaksanaan aturan ini dapat memakai masker, kain atau scarf.

Bila di dalam kendaraan pribadi, bagi rombongan yang semua merupakan satu keluarga, tidak diwajibkan untuk menggunakan masker.

Dalam pelaksanaannya, disebutkan juga, bahwa polisi, penjaga perbatasan, kasir di bank atau pusat pebelanjaan dapat memberikan peringatan kepada orang-orang yang tidak mematuhi aturan untuk menggunakan penutup mulut dan hidung ini.

Ternyata terdapat pengecualian bagi orang-orang untuk tidak menggunakan masker penutup hidung dan mulut ini, antara lain Balita (sampai umur 4 tahun), orang yang memiliki masalah dengan sistem pernapasan (harus memiliki surat keterangan dokter).

Selain itu, orang dalam satu mobil yang merupakan satu keluarga inti. Sopir yang berkendaraan dengan anak di bawah empat tahun. Pekerja yang berada di ruang tertutup, gedung publik atau fasilitas komersial. Pelaku ibadah keagamaan. Petani yang tengah bekerja di ladang.

Tentara pada semua tingkat, yang tengah melakukan dinas/tugas serta sopir angkutan publik (mengingat telah adanya batas aman dua meter dari penumpang)

Yang menarik dari aturan ini adalah dimasukkannya link informasi aturan baru ini dalam notifikasi sms ke semua nomor telepon seluler di Polandia. Sehingga penyebaran informasi mengenai aturan baru ini dapat menyentuh hampir semua publik, terutama yang memiliki nomor telepon seluler.

Lihat juga...