Proyek Rehabilitasi Balai Benih Ikan di Rejang Lebong, Dibatalkan

REJANG LEBONG – Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyebutkan proyek rehabilitasi balai benih ikan (BBI), yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2020 yang diterima daerah itu dibatalkan.

Kabid Perikanan Dinas Pertanian dan Perikanan Rejang Lebong, Aryanto, di Rejang Lebong, Sabtu, mengatakan, proyek rehabilitasi BBI yang semula dialokasikan ke Rejang Lebong tersebut nilainya sebesar Rp511 juta, namun belum sempat ditenderkan pelaksanaannya sudah dibatalkan. Menyusul adanya realokasi anggaran oleh pemerintah pusat untuk penanganan penyebaran COVID-19.

“Nilai kegiatannya mencapai Rp511 juta bersumber dari DAK penugasan dengan jenis kegiatan rehabilitasi Balai Benih Ikan Dusun Baru, Kecamatan Curup Selatan,” jelas dia.

Batalnya kegiatan rehabilitasi BBI di wilayah itu, kata dia, dapat dimaklumi mengingat anggarannya digunakan untuk memerangi penyebaran virus corona baru atau COVID-19 di Tanah Air.

“DAK reguler itu tidak bisa dipindahkan, pelaksanaannya sesuai yang ditunjuk oleh kementerian dengan jenis pekerjaan rehabilitasi kolam yang telah mengalami kerusakan berikut sarana dan prasarana pendukung lainnya,” tambah dia.

Sementara itu, untuk kegiatan bidang perikanan lainnya yang kemungkinan masih bisa dilaksanakan pada tahun ini, kata dia, adalah kegiatan yang bersumber dari dana alokasi umum (DAU) yang nilainya berkisar Rp250 juta dalam program bantuan keramba ikan.

“Untuk kegiatan DAU ini masih kita tinjau apakah anggarannya juga mengalami pergeseran atau tidak, jika tidak bergeser rencananya akan kita berikan kepada 10 kelompok petani tersebar dalam beberapa kecamatan yang memiliki perairan umum seperti sungai maupun danau,” kata Aryanto.

Lihat juga...