PSBB di Kabupaten Bogor Fokus di Zona Merah

Bupati Bogor, Ade Yasin, saat rapat terkait PSBB di Pendopo Bupati, Cibinong Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (12/4/2020)  – Foto Ant

CIBINONG – Bupati Bogor, Ade Yasin menyebut, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terkait pencegahan penularan virus corona COVID-19 di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, hanya terfokus di zona merah.

Saat ini di Kabupaten Bogor ada 11 kecamatan yang berstatus zona merah. “Kami prioritaskan di zona merah dengan skala besar, sisanya 29 wilayah (kecamatan) tetap dilakukan PSBB seperti yang dilakukan sekarang, karena cukup bagus seperti penyekatan di tingkat desa, RT dan RW,” ujarnya usai mengikuti video conference dengan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, di Pendopo Bupati, Cibinong, Kabupaten Bogor, Minggu (12/4/2020) petang.

Ade Yasin menjelaskan, tidak diberlakukannya PSBB secara menyeluruh, karena Kabupaten Bogor terkendala luas wilayah. Tercatat Kabupaten Bogor memiliki 40 area kecamatan. Sehingga kekurangan personel untuk melakukan penjagaan di ratusan pintu masuk Kabupaten Bogor. “Maka, penyekatan di tingkat RW harus diteruskan, mungkin lebih intensif dengan adanya PSBB ini harus ada perbedaan sebelum dan sesudah PSBB,” jelasnya.

Ketua DPW PPP Jawa Barat tersebut mengaku akan merangkul tokoh masyarakat, untuk menyosialisasikan PSBB di Kabupaten Bogor yang direncanakan dimulai Rabu (15/4/2020). “Kami akan menghimbau tokoh-tokoh masyarakat untuk membantu, sehingga penerapan ini bisa diterima masyarakat,” terang Ade Yasin.

Seperti diketahui, hingga Minggu (12/4/2020) malam, Pemkab Bogor menetapkan 11 kecamatan sebagai zona merah COVID-19. Hal itu sesuai domisili pasien yang dinyatakan positif terinfeksi COVID-19. Dari 11 kecamatan, Gunung Putri merupakan wilayah dengan pasien COVID-19 terbanyak, yakni delapan orang. Kemudian Cibinong tujuh orang, Bojonggede enam orang, Cileungsi empat orang, Ciampea tiga orang, Parung Panjang dan Kemang masing-masing dua orang, serta Ciomas, Jonggol, Citeureup, Ciseeng masing-masing satu orang. (Ant)

Lihat juga...