PSBB Diterapkan, Ritel Modern dan Apotek Tetap Beroperasi
JAKARTA – Kementerian Kesehatan menetapkan, pasar ritel modern (pasar swalayan maupun toko swalayan) dan apotek tidak ditutup, saat wilayah tertentu menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Hal itu termuat dalam Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yang diterbitkan oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Sabtu (4/4/2020) malam.
Permenkes No.9/2020 itu dibuat Terawan, sebagai peraturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia No.21/2020. “Pembatasan tempat atau fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikecualikan untuk, supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi,” tulis Pasal 13 Ayat 7 dalam Permenkes tersebut.
Selain ritel modern, dan apotek, tempat yang juga tetap beroperasi saat PSBB adalah fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain, dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan, dan tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olahraga. Namun, kegiatan-kegiatan di tempat fasilitas umum dalam pengecualian itu tetap perlu diperhatikan, termasuk mengenai pembatasan jumlah massa, agar mencegah penyebaran virus Corona jenis baru atau COVID-19.
“Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman pada protokol dan peraturan perundang-undangan,” tulis Pasal 13 ayat 8 Permenkes tentang PSBB.
Secara keseluruhan, jika suatu wilayah disetujui oleh Menkes untuk menerapkan PSBB, maka pembatasan itu meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, pembatasan moda transportasi; dan, pembatasan kegiatan lain yaitu khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.