PSBB Diterapkan, Ritel Modern dan Apotek Tetap Beroperasi
Turut terdapat pengecualian PSBB bagi tempat kerja jika kantor atau instansi strategis, yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya. (Baca: https://www.cendananews.com/2020/04/permenkes-nomor-9-tahun-2020-mengatur-pelaksanaan-psbb.html) (Ant)