PSBB Tiga Daerah di Jatim Dimulai 28 April 2020
SURABAYA – Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik, berlaku mulai 28 April 2020.
“Berlaku efektif mulai Selasa, 28 April 2020 hingga 14 hari ke depan atau Senin, 11 Mei 2020,” ujar Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, usai penyerahan Peraturan Gubernur Jawa Timur tentang PSBB di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Kamis (23/4/2020) malam.
Teknis pelaksanaan PSBB diatur di dalam, Peraturan Gubernur Jawa Timur No.18/2020, tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Jawa Timur. Sebelum efektif diberlakukan, akan ada tiga hari masa sosialisasi, yaitu Sabtu hingga Senin (25-27/4/ 2020).
Menurut Khofifah, pada Jumat (25/4/2020), masing-masing daerah telah melakukan tahap finalisasi peraturan. Baik Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya, maupun Peraturan Bupati (Perbup) Sidoarjo dan Gresik. Jika pada masa pemberlakuan PSBB efektif, atau berkurang jumlah pasien terkonfirmasi positif COVID-19, maka PSBB bisa dicabut. Tetapi jika tidak, maka pembatasan tersebut akan diperpanjang. “Harapan kita semua memang masa PSBB dapat berhasil. Meski nantinya sukses, tapi protokol kesehatan dan physical distancing harus tetap berjalan,” ujar mantan menteri sosial tersebut.
Ketua DPRD Jatim, Kusnadi berharap, pemberlakuan PSBB dapat berjalan maksimal selama 14 hari. Sehingga mampu menekan serta menurunkan angka penderita COVID-19 di Jatim, khususnya di tiga daerah tersebut. “Ini sudah kesepakatan dan semua harus menjalankannya. Masa sosialisasi tiga hari digunakan untuk memperkenalkan ke masyarakat dan PSBB dilakukan selama 14 hari,” pungkasnya. (Ant)