Rusuh dan Kebakaran di Lapas Tuminting Dipicu Napi Narkoba yang Minta Dibebaskan
JAKARTA – Kementerian Hukum dan HAM mengungkapkan, peristiwa rusuh dan kebakaran yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tuminting, Manado, Sulawesi Utara, Sabtu (11/4/2020) sore, dipicu ulah sejumlah Narapidana (Napi) narkoba yang minta dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi di tengah pandemi COVID-19.
“Yang menjadi pemicunya adalah, para warga binaan narkoba meminta agar mereka juga dibebaskan,” ujar Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerjasama Sekretariat Jenderal Kemenkumham, Bambang Wiyono, Sabtu (11/4/2020).
Kebakaran di Lapas Tuminting terjadi Sabtu (11/4/2020), sekira pukul 15.30 WITA. Dalam video yang dibagikan oleh Bambang, terlihat asap hitam pekat membumbung tinggi dari dalam lapas. Beberapa bagian gedung juga nampak hangus terbakar.
Bambang menyebut, para napi narkoba mengamuk, lantaran merasa dianaktirikan. Mereka tidak turut serta dibebaskan oleh pemerintah melalui asimilasi dan integrasi di tengah pandemi COVID-19. “Para warga binaan narkoba merasa dianaktirikan sehingga meminta disamakan dengan warga binaan tindak pidana umum lainnya,” ujar Bambang.
Selain itu, kemarahan narapidana juga disebabkan tidak diperkenankannya salah seorang narapidana untuk melayat orang tuanya yang meninggal. “Karena terdapat kekhawatiran mengenai wabah COVID-19, maka petugas lapas tidak mengizinkan salah satu warga binaan untuk melayat orang tuanya yang meninggal dunia,” tambahnya.
Berdasarkan informasi sementara yang diterima, tidak ada narapidana yang melarikan diri dalam peristiwa tersebut. Kondisi lapas saat ini juga sudah mulai kembali kondusif, dengan penjagaan ketat dari aparat keamanan. “Aparat keamanan siaga di luar lapas dalam rangka mengantisipasi terhadap hal-hal yang tidak diinginkan. Pada pukul 19.30 WITA kondisi lapas mulai aman terkendali,” tandasnya.