Tak Patuhi ‘Physical Distancing’ Akan Diproses
JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tetap mengedepankan physical distancing atau pembatasan jarak fisik antarsatu individu dengan lainnya selama edukasi dan penegakan hukum kepada masyarakat, guna mencegah penularan Covid-19.
“Masyarakat yang sudah kami beritahu dan masih membandel akan dibawa ke kantor polisi, dengan tetap melakukan physical distancing,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol. Raden Prabowo Argo Yowono, saat konferensi pers “Penegakan Hukum Terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam pencegahan Covid-19” di Jakarta, Senin (6/4/2020).
Ia mengatakan, dalam upaya memutus mata rantai penularan virus Corona penyebab Covid-19, Polri bekerja sama dengan TNI dan pemerintah daerah.
Argo mengatakan, aparat kepolisian sebelumnya telah melakukan sejumlah edukasi kepada masyarakat, baik menggunakan media sosial, spanduk, baliho dan sebagainya terkait Maklumat Kapolri nomor: Mak/2/III/2020, tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19.
Hal itu termasuk memberikan kesadaran dan pengetahuan kepada masyarakat yang masih berkumpul. Sebelum melakukan penindakan, polisi terlebih dahulu menegur satu hingga tiga kali.
“Bila masyarakat masih membandel, akan dibawa ke kantor polisi untuk diproses lebih lanjut. Di kantor polisi pun aparat tetap menerapkan physical distancing. Kemarin ada 18 orang yang kita proses di Polda Metro Jaya karena mereka membandel saat diberitahu petugas,” kata Argo.
Ia mengatakan, masyarakat harus memahami dan mengetahui ada aturan yang mesti ditaati dan dipedomani serta tertulis di dalam KUHP.