Tak Patuhi ‘Physical Distancing’ Akan Diproses 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono (tengah). -Ant

Jauh hari sebelum maklumat Kapolri nomor: Mak/2/III/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19 dikeluarkan, pemerintah sudah bisa menerapkan aturan tersebut.

“Aturan itu sudah kita lakukan, tidak hanya karena situasi pandemi Covid-19,” katanya. (Ant)

Lihat juga...