Tangani Covid-19, Ketua DPRD Jateng: Gunakan Anggaran Pergeseran

Editor: Makmun Hidayat

SEMARANG — Ketua DPRD Jawa Tengah, Bambang Kusriyanto menegaskan, gubernur sebagai ketua gugus tugas penanganan Covid-19, dapat menggunakan anggaran pergeseran untuk penanganan Covid-19 tanpa harus menunggu keputusan dewan.

Hal tersebut ditegaskan, sebab kondisi saat ini sudah mendesak dan perlu langkah cepat. Berdasarkan data di laman corona.jatengprov.go.idi, Rabu (1/4/2020) Pukul 13.00 WIB, tercatat ada sebanyak 92 orang positif corona, 7 meninggal dan 8 sembuh. Sementara Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 406 dan Orang Dalam Pengawasan (ODP) 9.434 orang.

Sebelumnya, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, Senin (30/3/2020)  lalu sudah mengajukan anggaran penanganan Covid-19 sebesar Rp1,4 triliun.

“Pemprov Jateng kita minta melakukan langkah taktis, guna mengatasi musibah tersebut. Langkah langkah tersebut meliputi pencegahan, penanganan dan pemulihan. Gubernur selaku ketua gugus tugas penanganan Covid-19, juga saya minta menggunakan anggaran pergeseran untuk penanganan tanpa harus menunggu keputusan dewan,” tandasnya, di Semarang, Rabu (1/4/2020) petang.

Ditegaskan, langkah tersebut sudah sesuai dengan Permendagri No 33 tahun 2019 pasal 26, yang berbunyi ‘Penyediaan anggaran untuk penanggulangan keadaan darurat bencana alam/non alam, bencana sosial, dan/atau pemberian bantuan kepada daerah lain dalam rangka penanggulangan bencana alam/non alam dan/atau bencana sosial, dapat memanfaatkan saldo anggaran yang tersedia dalam sisa lebih perhitungan APBD tahun anggaran sebelumnya, melakukan penggeseran belanja tidak terduga dan/atau melakukan penjadwalan ulang atas program dan kegiatan yang kurang mendesak’.

Lihat juga...