Tangani Covid-19, Ketua DPRD Jateng: Gunakan Anggaran Pergeseran
Editor: Makmun Hidayat
“Gubernur terlebih dahulu melakukan perubahan Pergub tentang Penjabaran APBD tahun 2020, dengan memberitahukan kepada pimpinan DPRD. Selanjutnya dituangkan dalam Perda Perubahan APBD tahun 2020,” tandasnya.
“Sekali lagi ini situasi darurat, lakukan langkah strategis menggunakan anggaran yang ada. Jangan takut, yang penting tidak dikorupsi,” tegasnya.
Politisi yang akrab disapa Bambang Krebo ini menjelaskan, penanganan pandemi Covid-19 merupakan situasi darurat, dan membutuhkan penanganan yang cepat agar virus ini tidak menyebar semakin jauh.
“Kita berharap, virus ini tidak semakin menyebar di tengah tengah masyarakat, dan pasien yang terpapar, mendapat penanganan sesuai dengan protokol yang sudah ditetapkan,” tegas mantan Ketua DPRD Kabupaten Semarang tersebut.
Menurut Krebo, langkah penanganan covid 19 meliputi 3 tahap yakni pencegahan meliputi social dan physical distancing serta sosialisasi Covid-19, kebersihan diri dan lingkungan, perlunya mengkonsumsi vitamin serta gejala dan penanganannya. “Upaya pencegahan ini tetap harus dilakukan mengingat masih banyak masyarakat yang keluar rumah dan berkumpul di tempat umum,” bebernya.
Langkah selanjutnya yang saat ini sudah dilakukan yakni penanganan pasien berupa pengobatan. Berdasarkan pengamatan dan pantauan yang dilakukan dewan, penanganan yang dilakukan jajaran Dinas Kesehatan beserta Rumah Sakit rujukan masih terkendala beberapa permasalahan seperti terbatasnya alat pelindung diri (APD), dan ruang isolasi di rumah sakit yang terbatas.
“Hampir semua rumah sakit yang menjadi rujukan pasien corona, mengeluh tentang kurangnya APD. Kita dorong pemerintah bisa memanfaatkan industri konveksi yang tidak bisa berproduksi, karena kesulitan ekspor untuk memproduksi APD sehingga kebutuhan tersebut bisa tercukupi,” tandas Bambang Krebo.