Wali Kota Benarkan 36 Warga Bekasi Dimakamkan Sesuai SOP Covid-19
Editor: Koko Triarko
BEKASI – Wali Kota Bekasi, Jawa Barat, Rahmat Effendi, mengakui sampai saat ini ada 36 warganya meninggal dan dimakamkan sesuai standar Operasional Prosedur (SOP) pasien Covid-19.
“Terakhir itu saudara Manoto Erlan Panggabean dari Jati Sampurna. Tidak dinyatakan secara eksplisit positif, tapi selalu ditulis di rumah sakit itu penyakit khusus. Sehingga pemakamannya harus sesuai standar Covid-19,” ujar Bang Pepen, sapaan akrab Wali Kota Bekasi, Senin (6/4/2020).
Menurutnya, standarisasi pemakaman berkenaan dengan standar WHO, yakni menggunakan balsem, plastik, kantong jenazah dan peti mati. Lainnya, pemakaman digali khusus dan dimakamkan di Taman Pemakaman Umum (TPU) Pedurenan, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi.
Ditegaskannya, bahwa pihaknya tidak pernah menyembunyikan soal jumlah pasien meninggal akibat Covid-19. Tapi, pihak rumah sakit menulis hanya penyakit khusus, di samping itu penetapan pasien positif atau tidak harus melalui hasil Litbangkes Kementerian Kesehatan.
Dia mencontohkan seperti Camat Bekasi Utara yang meninggal dua hari lalu, sebelumnya diketahui memang memiliki penyakit gula yang sangat tinggi dan ada lambung. Kebetulan Covid-nya itu ikut ke penyakit yang ada.
“Saya tidak tutupi dari hasil Labdkesdanya, bahwa beliau Covid-19. Jadi, kita sudah selesaikan dan saya sendiri mengantarkan beliau ke tempat pemakamannya,” ujarnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, bahwa jumlah terdampak virus Corona di Kota Bekasi belum menunjukkan penurunan, bahkan kian hari terus meningkat. Sesuai data, dalam sehari ada 729 orang terduga, padahal kemarin hanya 600 orang, berarti kenaikannya 100 orang.