Walkot Bekasi Keluarkan Panduan Pelaksanaan Ibadah Ramadan

Editor: Koko Triarko

Tilawah atau tadarus Alquran dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW, untuk menyinari rumah dengan membaca Alquran. Buka puasa bersama baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala, ditiadakan.

Peringatan Nuzulul Qur’an dalam bentuk tabligh dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun mushala ditiadakan. Tidak melakukan I’tikaf di sepuluh malam terakhir bulan Ramadan di masjid maupun mushala.

Dalam imbauan tersebut, juga dijelaskan salat idulfitri, biasanya di masjid atau di lapangan secara berjemaah ditiadakan sampai menunggu diterbitkan fatwa MUI menjelang waktunya.

Tarawih Keliling (Tarling), takbiran keliling, kegiatan takbiran cukup dilakukan di Masjid/Mushala, dengan menggunakan pengeras suara. Pesantren Ramadan, kecuali melalui media elektronik.

Silaturrahmi atau halalbihalal yang biasanya dilaksanakan ketika hari raya Idulfitri bisa dilakukan melalui media sosial dan video call/tele

conference;

Sedangkan pengumpulan zakat fitrah dan/atau zis (Zakat, Infak dan Shadaqah), mengimbau kepada segenap umat muslim  membayarkan zakat hartanya segera sebelum puasa Ramadan, sehingga bisa terdistribusi kepada mustahik lebih cepat.

Bagi organisasi pengelola zakat untuk sebisa mungkin meminimalisir pengumpulan zakat melalui kontak fisik, tatap muka secara langsung dan membuka gerai di tempat keramaian.

Hal tersebut diganti menjadi sosialisasi pembayaran zakat melalui layanan jemput zakat dan transfer layanan perbankan, dengan meminimalkan kontak fisik kontak fisik langsung, seperti berjabat tangan ketika melakukan penyerahan zakat.

Lihat juga...