Akibat COVID-19, Industri Daur Ulang Plastik Rumahkan 63.000 Pekerja
Kementerian Perindustrian juga telah mengusulkan revisi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2020 tentang insentif pajak untuk wajib pajak terdampak wabah virus corona untuk menambahkan KLU 38302 (Daur Ulang Bukan Logam) pada lampiran peraturan tersebut sehingga industri daur ulang bisa mendapatkan insentif pajak tersebut.
Terkait dengan pelarangan penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai oleh beberapa pemerintah daerah, Khayam mengatakan langkah yang dilakukan Kemenperin adalah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan kolaborasi antar-stakeholder, untuk menciptakan sistem tata kelola sampah plastik dengan pendekatan berbasis regulasi dalam membentuk ekonomi sirkulasi, serta menyatukan persepsi tentang kondisi industri daur ulang plastik nasional dan perannya dalam mengatasi permasalahan sampah plastik di Indonesia. [Ant]