Banyumas Pertegas Sanksi Penggunaan Masker dengan Karantina

Redaktur: Muhsin E Bijo Dirajo

PURWOKERTO — Pasca diberlakukannya sanksi denda bagi masyarakat yang bepergian keluar rumah dan tidak menggunakan masker, Kabupaten Banyumas kini mempertegas dengan melakukan rapid test serta karantina. Langkah tersebut diambil mengingat masih ada masyarakat yang tidak mematuhi aturan penggunaan masker.

Bupati Banyumas, Achmad Husein, Rabu (27/5/2020) di halaman Pendopo Sipanji, Purwokerto. (FOTO : Hermiana E.Effendi)

Bupati Banyumas, Achmad Husein mengatakan, dalam razia petugas gabungan, jika menemukan warga yang tidak menggunakan masker, akan langsung dilakukan rapid test. Jika hasilnya reaktif, maka yang bersangkutan akan langsung dikarantina.

“Kewajiban menggunakan masker ini sudah ada Perdanya, sudah dilakukan sanksi dengan denda melalui persidangan virtual, namun masih saja ada yang tidak mematuhi. Karena itu, mulai hari ini akan diberlakukan rapid test dan karantina bagi yang melanggar,” tegasnya, Rabu (27/5/2020).

Langkah tegas yang diambil bupati ini bertujuan untuk memutus penyebaran Covid-19. Mengingat Kabupaten Banyumas menargetkan, pada awal bulan Juni nanti, sudah ada penurunan kasus Covid-19 yang siginifikan.

“Sudah sekitar satu minggu tidak ada penambahan kasus positif Covid-19 dan ini harus terus kita pertahankan, bahkan tingkatkan. Sehingga jika masih ada warga yang melanggar aturan penggunaan masker, maka akan menghambat segala upaya yang sudah kita lakukan bersama-sama,” terangnya.

Sampai dengan hari ini tercatat jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Banyumas ada 63 orang, dengan perincian 17 orang masih menjalani perawatan, 43 orang dinyatakan sembuh dan 3 orang meninggal dunia.

Lihat juga...