Bappenas Targetkan 25 Daerah Terlepas dari Status Tertinggal di 2024

Redaktur: Muhsin E Bijo Dirajo

JAKARTA — Pemerintah akan melakukan percepatan pembangunan di 62 daerah tertinggal, sebagai amanat yang telah di tetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Targetnya, di akhir masa RPJMN, 25 daerah di antaranya sudah dapat keluar dari klasifikasi daerah tertinggal.

“Presiden Joko Widodo telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor (Perpres) 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024 pada 27 April 2020. Kami di Badan Perencanaan Pembangunan Nasional telah merancang kebijakan untuk mewujudkan itu,” terang Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa, Senin (11/5/2020) di Jakarta.

Tercatat, 62 daerah tertinggal tersebut tersebar di lima pulau besar, yaitu Pulau Sumatra, Pulau Sulawesi, Pulau Maluku-Nusa Tenggara dan Pulau Papua.

Secara lebih rinci, ada 22 kabupaten di Provinsi Papua, 8 kabupaten di Papua Barat, 13 kabupaten di Nusa Tenggara Timur, 1 kabupaten di Nusa Tenggara Barat, 6 kabupaten di Maluku, 2 kabupaten di Maluku Utara, 3 kabupaten di Sulawesi Tengah, 4 kabupaten di Sumatra Utara, 1 Kabupaten di Sumatra Barat, 1 kabupaten di Sumatra Selatan dan 1 Kabupaten di Lampung.

“Jumlah ini jauh turun dari periode sebelumnya, yang total berjumlah 122 kabupaten yang ditetapkan sebagai daerah tertinggal,” ujar Suharso.

Lebih lanjut, Suharso menjelaskan, untuk mewujudkan target tersebut, Bappenas menyiapkan tiga kebijakan pembangunan yang dipilih, sebagai strategi terpadu percepatan pembangunan daerah.

Pertama, percepatan pembangunan daerah diletakkan dalam dua pendekatan koridor, yakni koridor pertumbuhan yang menekankan pengembangan pusat-pusat pertumbuhan dengan basis keunggulan wilayah yang dapat meningkatkan nilai tambah, devisa, lapangan kerja, dan pertumbuhan ekonomi wilayah.

Lihat juga...