BMN Senilai Rp18,2 Miliar Dimusnahkan Bea Cukai Kepri

Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan selama tahun 2018-2020 senilai Rp18,2 miliar, di Lapangan Pemusnahan Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, Kamis (14/5/2020) – Foto Ant

TANJUNGPINANG – Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau (Kepri), memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan di 2018 hingga 2020 senilai Rp18,2 miliar. Pemusnahakan dilakukan di Lapangan Pemusnahan Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, Kamis (14/5/2020).

“Pemusnahan ini dilakukan setelah barang hasil penindakan ditetapkan sebagai BMN oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, sebagai instansi vertikal Kementerian Keuangan,” kata Kakanwil DJBC Khusus Kepri, Agus Yulianto, Kamis (14/5/2020).

Pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode, seperti menggilas dengan alat berat, direndam air, serta pembakaran terhadap barang yang dimusnahkan. BMN yang dimusnahkan, antara lain MMEA Spirit sebanyak 14.543 botol atau 10.673,8 liter, MMEA Beer sebanyak 1.032 kaleng atau 340,5 liter. Kemudian rokok sebanyak 2.507.762 batang dan smartphone sebanyak 3.427 unit. “Secara keseluruhan total nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp18,2 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp26,4 miliar,” tambahnya.

Selain nilai material tersebut di atas, juga terdapat nilai immaterial, yaitu bila dibayangkan apabila barang tersebut beredar di pasaran bebas. Bukan hanya terganggunya pertumbuhan industri rokok atau minuman atau smartphone dalam negeri, tetapi juga dapat meningkatkan kerawanan sosial. “Bea Cukai terus menerus mengawasi peredaran Barang Kena Cukai yang ada di masyarakat serta barang-barang untuk melindungi industri dalam negeri,” tegasnya.

Dengan pemusnahan tersebut, Bea Cukai bertanggung jawab untuk menindak lanjuti barang yang impornya tidak sesuai dengan ketentuan. Sehingga, perusahaan yang bergerak dibisnis Impor BKC dapat mematuhi peraturan yang berlaku. (Ant)

Lihat juga...