Eks Presdir Lippo Cikarang Dieksekusi ke Sukamiskin
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeksekusi eks Presiden Direktur PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto, ke Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung, berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Jaksa Eksekusi KPK Nanang Suryadi pada 6 Mei 2020, telah melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus Nomor: 8/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bdg tanggal 15 April 2020, atas nama terdakwa Bartholomeus Toto yang telah berkekuatan hukum tetap,” ucap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, melalui keterangannya di Jakarta, Selasa (12/5/2020).
Toto merupakan terpidana perkara suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. “Ada pun eksekusi badan terpidana dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin, Bandung,” ujar Ali.
Diketahui pada Rabu (15/4), Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Bandung telah menjatuhkan vonis terhadap Toto pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp150 juta, subsider 1 bulan kurungan.
Toto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan ke dua.
Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yang menuntut Toto dengan pidana penjara 3 tahun dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan. (Ant)