Gerakan Resik Sampah Plastik Diharap Diatur dalam Awig-Awig

Editor: Makmun Hidayat

DENPASAR — Pemperintah Provinsi Bali terus mendorong gerakan masif memerangi timbulan sampah plastik sekali pakai yang menjadi ancaman serius bagi lingkungan.

Sekda Provinsi Bali, Dewa Indra mengemukakan, agar hasilnya lebih signifikan pihaknya ingin gerakan resik sampah plastik diatur dalam awig-awig atau pararem Desa Adat se-Bali.

“Kami sangat serius dalam upaya penanganan sampah plastik yang telah lama menjadi isu global. Gerakan ini adalah langkah awal yang baik untuk membebaskan Bali dari cemaran sampah plastik sekali pakai seperti kantong plastik, sedotan plastik dan styrofoam,” ujarnya Rabu (20/5/2020).

Namun pihaknya menyadari, upaya pemerintah tak akan membuahkan hasil optimal tanpa dukungan dari seluruh komponen masyarakat, utamanya Desa Adat yang memiliki kekuatan di mengikat krama adat. Oleh karena itu, dirinya sangat berharap gerakan resik sampah plastik ini ditindaklanjuti dengan memasukkan program pengelolaan sampah dalam awig-awig/pararem Desa Adat se-Bali.

Sekda Provinsi Bali Dewa Indra. -Sultan Anshori

Disebutkan, gerakan bersih-bersih sampah yang dilakukan oleh masyarakat baik secara mandiri maupun kelompok, merupakan implementasi Peraturan Gubernur Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.

Lebih dari itu, program ini adalah bagian tak terpisahkan dari upaya memelihara dan melestarikan keagungan, kesucian dan taksu alam Bali yang meliputi tempat suci, laut, danau, sungai, sumber mata air, gunung, hutan, tumbuh-tumbuhan dan lingkungan alam secara sekala.

Lihat juga...