Hindari Keributan, Data Penerima Bansos di Pessel Dipajang

Editor: Makmun Hidayat

“Untuk penerima tambahan sembako dan BLT Kemensos yaitu ditetapkan oleh Kementerian Sosial dan diambil dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial,” ujarnya.

Sementara untuk penerima BLT Provinsi, ditetapkan oleh provinsi berdasarkan usulan dari kabupaten diambil dari data yang diusulkan oleh nagari dengan berpedoman pada Surat Bupati Pesisir Selatan nomor: 100/008/GTC/IV/2020 perihal Pendataan Masyarakat yang Terdampak Langsung Covid-19.

Sedangkan penerima BLT Kabupaten, ditetapkan oleh kabupaten berdasarkan usulan dari nagari sesuai kuota yang ditetapkan oleh kabupaten yang dipilih melalui musyawarah nagari.

“Semua prosedur yang kita lakukan ini sesuai dengan aturan baik itu pemerintah pusat, provinsi, maupun pemerintah kabupaten,” tegasnya.

Penerima BLT Dana Desa, ditetapkan melalui Musyawarah Nagari berdasarkan pendataan yang telah dilakukan oleh Relawan Covid-19 Nagari Binjai Tapan dengan berpedoman pada Surat Dirjen Pemberdayaan dan Pembangunan Masyarakat Desa Kemendes PDT nomor: 12/PRI.00/IV/2020 tanggal 27  April 2020 perihal Penegasan BLT Dana Desa dan Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Selatan nomor: 140/  /DPMDPPKB-PS/2020 perihal Juknis Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Padat Karya Tunai Nagari dan Bantuang Langsung Tunai Nagari.

Penerima Tambahan Sembako akan menerima bantuan sembako senilai Rp200.000 per bulan selama 9 bulan (April-Desember 2020). Penerima BLT Kemensos, BLT Provinsi, BLT Kabupaten dan BLT Dana Desa akan menerima bantuan berupa uang tunai senilai Rp600.000 per bulan selama 3 bulan (April-Juni 2020). Selain penerima PKH yang juga penerima sembako, setiap KK hanya menerima satu jenis bantuan.

Lihat juga...