Hingga Mei, Insentif Fiskal Impor Capai Rp2,74 Triliun

Editor: Makmun Hidayat

Dirjen Bea Cukai, Heru Pambudi saat ditemui di salah satu jumpa pers terkait penindakan barang ilegal, di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, beberpa waktu lalu. -Foto Amar Faizal Haidar

Masih terkait fasilitas, Bea Cukai juga telah memberikan relaksasi kepada perusahaan pengguna fasilitas Kawasan Berikat (KB) dan Kemudahah Impor Tujuan Ekspor (KITE). Sejak 1 April hingga 26 April 2020, total nilai yang diberikan insentif fiskal berupa pembebasan PPh Pasal 22 mencapai RpRp882,63 miliar.

“Kami berkomitmen untuk melayani masyarakat 24 jam/7 hari dan memberikan berbagai kemudahan melalui fasilitas dan relaksasi kebijakan di tengah kondisi pandemi Covid-19, serta tetap menjalankan fungsi pengawasan untuk melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya dan ilegal,” pungkas Syarif.

Lihat juga...