Ini Regulasi PT KAI Bagi Calon Penumpang Kereta Api
Editor: Makmun Hidayat
JAKARTA — PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero memberikan regulasi khusus bagi para calon penumpang kereta api, baik Kereta Api jarak jauh maupun Kereta Api Rel Listrik (KRL) atau Commuterline Jabodetabek, pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal itu dilakukan sebagai upaya mendukung pemerintah dalam memutus rantai penularan COVID-19.
Direktur Utama PT KAI, Didiek Hartantyo menyebutkan selama PSBB, PT KAI memberlakukan aturan khusus bagi calon penumpang, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Pemenhub) No. 18 Tahun 2020, Permenhub No. 25 Tahun 2020 Kementerian Perhubungan dan Surat Edaran No. 4 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
“PT KAI sudah menjalankan protokol Covid-19 sesuai dengan arahan Gugus Tugas. Di mana di dalam stasiun sejak kedatangan kami sudah melakukan beberapa hal, seperti sosialisasi kepada penumpang, petugas penyemprot disinfektan, dan penumpang wajib memakai masker,” kata Direktur Utama PT KAI, Didiek Hartantyo saat jumpa pers terkait penanganan Covid-19 di Gedung BNPB, Jakarta, Kamis (21/5/2020).
Untuk perjalanan jarak jauh, kata Didiek, PT KAI hanya mengoperasikan Kereta Luar Biasa (KLB) bagi calon penumpang kereta api jarak jauh. KLB ini adalah kereta yang hanya dikhususkan bagi penumpang dengan keperluan perjalanan dinas, pengusaha dan Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru pulang ke Tanah Air dari luar negeri atau repatriasi.
“Dalam hal ini tentunya kriteria penumpang tersebut harus memiliki syarat sebelum naik kereta. Syarat yang pertama, dapat menunjukkan dokumen perjalanan meliputi surat keterangan sehat hasil rapid test/swab test resmi, surat tugas atau dinas resmi dari instansi terkait atau perusahaan dan kartu identitas seperti KTP, SIM, Pasport, KK,” paparnya.