Jam Operasional Pasar Tradisional di Kota Bekasi, Dibatasi
Editor: Makmun Hidayat
BEKASI — Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, mengeluarkan kebijakan terkait jam operasional pasar tradisional selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tahap III, hanya buka hingga pukul 16.00 WIB. Hal tersebut berlaku sejak tanggal 13 Mei-26 Mei 2020.
Pembatasan jam operasional pasar tradisional itu sendiri berdasarkan surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 511.2/3098/Disdagperin. Ditujukan kepada pengelola pasar tradisional dan pedagang kaki lima (PKL).
Kepala Bagian Humas Setda Kota Bekasi, Sajekti Rubiyah mengatakan dalam surat edaran tersebut tertuang empat poin edaran. Pertama membatasi jam operasional pada pasar tradisional milik pemerintah maupun swasta setiap hari mulai pukul 10.00 sampai dengan 16.00 WIB dengan berbagai ketentuan.
“Edaran ini menjadi rujukan kepatuhan pelaksanaan PSBB di pasar tradisional dan usaha PKL. Untuk pelaksanaan ketentuan aktivitas jual beli hanya dilakukan di los/kios dan counter, kemudian aktivitas jualan hanya diperbolehkan bagi penjual/pedagang sembako/kebutuhan sehari-hari,” kata Sajekti, menjelaskan isi poin ketentuan jam operasional pasar tradisional, Kamis (14/5/2020).
Ketentuan berikutnya kepada pedagang kaki lima yang berada di dalam/ luar area pasar (jalan, trotoar, area parkir) dilarang beraktifitas dan apabila melanggar akan ditindak tegas melalui penertiban dan pengangkutan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi.
Kemudian ketentuan terkait pemadaman aliran listrik disesuaikan dengan waktu yang ditentukan jam operasional pasar.
Lebih lanjut, pada poin kedua, terdapat pengecualian bagi PKL pada Pasar Baru Bekasi, Pasar Kranji Baru, Pasar Kranggan dan Pasar Bantar Gebang dengan pembatasan Operasional setiap hari pukul 22.00 sampai dengan 05.00 WIB.