KAI Daop Jember Percepat Pengembalian Uang Pembatalan Tiket
JEMBER, JAWA TIMUR — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember, Jawa Timur mempercepat pengembalian uang pembatalan tiket kereta api melalui KAI Access menjadi setelah tiga hari kerja sejak dilakukan pembatalan oleh calon penumpang.
“Sebelumnya, jika penumpang melakukan pembatalan melalui KAI Access, maka KAI akan mengembalikan uang pembatalan tiket 100 persen secara transfer paling lambat setelah 45 hari,” kata Manajer Humas PT KAI Daop 9 Mahendro Trang Bawono dalam siaran pers yang diterima di Jember, Sabtu (2/5/2020).
Menurutnya ketentuan tersebut berlaku untuk pembatalan tiket kereta api mulai 30 April hingga 4 Juni 2020 dengan keberangkatan kereta api masa angkutan Lebaran 2020 sejak 14 Mei hingga 4 Juni 2020.
“Layanan itu diberikan bagi pelanggan, agar beralih ke pembatalan secara daring yakni bertujuan untuk mendukung jaga jarak fisik dengan tidak bepergian ke stasiun,” tuturnya.
Kendati demikian, PT KAI masih tetap melayani pembatalan tiket kereta api di sejumlah stasiun yang sudah ditentukan, namun tidak semua stasiun melayani pembatalan tiket kereta api.
“Apabila penumpang ingin melakukan pengembalian tiket melalui sejumlah stasiun maka stasiun yang melayani pengembalian tiket di wilayah Daop 9 Jember ada 17 stasiun sepanjang Banyuwangi hingga Pasuruan,” katanya.
Belasan stasiun itu yakni Stasiun Pasuruan, Probolinggo, Klakah, Jatiroto, Tanggul, Rambipuji, Jember, Arjasa, Kalisat, Kalibaru, Glenmore, Sumberwadung, Temuguruh, Kalisetail, Rogojampi, Banyuwangi Kota, dan terakhir Stasiun Ketapang.
Ia menjelaskan beberapa prosedur yang harus diikuti apabila ingin melakukan pengembalian melalui stasiun yakni pembatalan di loket stasiun dapat dilakukan di stasiun keberangkatan dengan jangka waktu maksimal 30 hari setelah jadwal keberangkatan.