Kelurahan Kesiman di Denpasar Terapkan Kebijakan Wajib Masker
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
DENPASAR – Pemkot Denpasar secara resmi memberlakukan kawasan wajib masker di Jalan Surabi, Kelurahan Kesiman, Denpasar. Kegiatan ini untuk mensosialisasikan gerakan gotong royong disiplin masyarakat untuk menggunakan masker melalui satgas desa dan kelurahan hingga ke banjar-banjar.
Jika kedapatan warga yang membandel tidak menggunakan masker, maka petugas gabungan Polisi, Satpol PP dan Satgas Covid-19 Kelurahan Kesiman akan menindak tegas, yaitu diminta untuk memutar balik, pulang.
“Kami lakukan langkah tegas. Bagi masyarakat wilayah Kelurahan Kesiman baik yang melintas atau keluar rumah wajib menggunakan masker. Kalau tidak, kami sarankan kembali pulang atau balik putar arah,” ujar Lurah Kesiman, Gusti Ayu Suryani, Jumat (1/5/2020).
Menurut Gusti Ayu Suryani, bagi yang hanya lewat juga dilarang melintasi wilayah tersebut tanpa menggunakan masker.
Dia menuturkan, kawasan Kelurahan Kesiman dan seputarnya merupakan salah satu jalan yang ramai dilintasi warga. Adapun Jalan Surabi kini telah dijaga ketat oleh Satgas Gotong Royong Covid-19 Banjar Dajan Tangluk, di antaranya pecalang, linmas, serta hansip.
Sementara itu, kasus positif Covid-19 di Kota Denpasar bertambah 2 orang. Setelah melalui tes lab swab, 2 orang warga Denpasar dinyatakan positif covid 19. Dimana, peningkatan kasus positif tersebut terjadi setelah hasil tes lab swab keluar pada Kamis (30/4/2020) kemarin.
Diketahui, dua orang tersebut merupakan seorang laki-laki yang merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Kecamatan Denpasar Timur dan seorang perempuan akibat Transmisi Lokal di Wilayah Kecamatan Denpasar Utara.