KLHK Perkuat Regional Atasi Limbah Infeksius Covid-19

Editor: Makmun Hidayat

JAKARTA — Limbah medis merupakan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang wajib dikelola baik masa normal, terlebih di masa darurat pandemi Coronavirus Disease (COVID-19). Pemusnahan limbah infeksius COVID-19 secara tepat dan benar sangat penting, untuk memutus mata rantai penularan dan menekan penyebaran COVID-19. 

Saat ini, limbah medis tidak hanya dari RS Rujukan dan RS Darurat COVID-19, namun dapat bersumber dari masyarakat/rumah tangga ODP dan PDP seperti limbah masker bekas dan Alat Pelindung Diri (APD) bekas.

Dalam upaya implementasi SE Menteri LHK 02/2020, serta sinergi kesiapan pusat dan daerah dan peningkatan kapasitas dan pelayanan aparat, Ditjen PSLB3 menyelenggarakan Rapat Koordinasi Regional (RAKOREG) Pengelolaan Limbah Medis Masa Pandemi COVID-19.

RAKOREG dilakukan secara virtual diikuti oleh seluruh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi, Dinas Kesehatan Provinsi, seluruh DLH Kab/Kota, Kementerian Kesehatan, Bareskrim, Pusat Pengendalian dan Pembangunan Ekoregion, dan Rumah Sakit Rujukan di 6 region yaitu Regional Jawa, Sumatera, Kalimantan, Bali dan Nusa Tenggara, Sulawesi, serta Maluku dan Papua.

Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 (PSLB3), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rosa Vivien Ratnawati di Jakarta (18/05/2020) menyampaikan bahwa jumlah limbah medis dari pandemic COVID-19 ini meningkat 30%, sedangkan kapasitas pengolahan limbah B3 medis di beberapa daerah terutama di luar Jawa masih terbatas.

Vivien mengungkapkan lebih lanjut, untuk mengelola limbah medis tersebut, KLHK memberikan respon cepat dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor SE.02/PSLB3/PLB.3/3/2020 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3 dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Coronavirus Disease (COVID-19).

Lihat juga...