KM Sanus 103 Berlabuh, 52 Penumpang Dijemput Satgas COVID-19

Suasana penjemputan dan pemeriksaan penumpang KM Sabuk Nusantara 103 yang turun di pelabuhan Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Minggu (10/5/2020) – Foto Ant

SAUMLAKI – Satgas COVID-19 Kabupaten Kepulauan Tanimbar, menjemput 52 penumpang KM Sabuk Nusantara (Sanus) 103, yang turun di Pelabuhan Saumlaki, Minggu (10/5/2020).

Sebanyak 52 penumpang asal Ambon dan Tual itu dijemput dengan penanganan sesuai protokol COVID-19 yang ekstra ketat. Setelah kapal sandar di pelabuhan Saumlaki, para penumpang langsung diarahkan oleh Wakil Kepala Polres MTB, Kompol Lodevicus Tethool, selaku Koordinator Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Lokasi pelabuhan Saumlaki dijaga ketat oleh aparat TNI, Polri dan petugas kesehatan. Warga masyarakat yang hendak beraktivitas di pelabuhan tidak diizinkan masuk. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dr. Edwin Tomasoa menjelaskan, KM. Sanus 103 membawa 52 orang penumpang, terdiri dari 45 orang dari Ambon dan tujuh orang lainnya dari Tual.

Dari 45 orang penumpang, 30 di antaranya mahasiswa yang sempat menjalani karantina di Ambon, 12 orang pekerja instalasi PLN di kecamatan Molo Maru, dan tujuh lainnya adalah anggota Polri bersama keluarga. “Ke-52 orang ini disebut pelaku perjalanan, sehingga tidak termasuk dalam OTG, ODP atau PDP. Hingga saat ini, di Tanimbar jumlah OTG 0, OPD 0. PDP itu kategori yang akan ditetapkan oleh rumah sakit jika telah dinyatakan ada gejala sakit,” jelasnya.

Edwin menyebut, dari hasil pemeriksaan, suhu tubuh semua penumpang rata-rata di bawah 37 derajat celsius. Meski baru saja dari zona merah, ke-45 orang dari Ambon itu tidak berkontak sama sekali dengan pasien positif Corona. Sementara Tual, termasuk zona hijau seperti halnya Saumlaki.

Setelah menjalani pemeriksaan, ke-52 orang tersebut diantar menuju ke lokasi karantina terpusat, yang memanfaatkan bangunan SMA Negeri 4 Kabupaten Kepulauan Tanimbar, di Desa Lorulun, Kecamatan Wertamrian. Mereka akan menjalani karantina selama 14 hari.

Lihat juga...