KPU Beri Gambaran Tahapan Pilkada di Masa Pandemi

JAKARTA — Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia tengah menggodok sejumlah hal terkait teknis tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) dengan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing) untuk mencegah penularan COVID-19.

Komisioner KPU Viryan Azis mencoba memberikan gambaran tahapan Pilkada di era pandemi COVID-19. Dimulai dari tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih. Menurut Viryan tahapan coklit idealnya memang harus dilakukan dari ‘pintu ke pintu’ (door to door). Namun di saat kondisi era pandemi saat ini, hal ini tentu berbeda.

“Itu idealnya. Tapi pendekatan door to door tidak disebut dalam Undang-Undang, di pasal 57 atau 58 ayat 3 yang disebut adalah melakukan coklit Daftar Pemilih Sementara di wilayah RT/RW yang bersangkutan. Sehingga menjadi relevan, kalau pendekatannya (coklit) digunakan berbasis RT/RW,” ujar Viryan dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Minggu (17/5/2020).

Untuk itu, coklit DPS secara door to door ke depan direncanakan tidak lagi dilaksanakan. Oleh karenanya KPU perlu mengubah dua hal. Pertama, kegiatan regrouping Tempat Pemungutan Suara (TPS) setiap Pemilu dan TPS yang berubah-ubah sudah saatnya diakhiri.

Dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019 yang ada saat ini, sudah saatnya menata manajemen pemutakhiran data pemilih yang lebih baik. “Ke depan TPS bersifat permanen. Harapannya TPS berubah bisa dikurangi,” ujar Viryan.

Terkait pemutakhiran data pemilih di era physical distancing, Viryan mengatakan KPU telah mendapatkan data Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) dari pemerintah sebanyak 105 juta. Sedangkan data KPU dari 270 daerah yang melaksanakan pilkada ada 101 juta. Dalam UU 10/2016, basis pemutakhiran data pemilih adalah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu terakhir.

Lihat juga...