KY Menunda Proses Seleksi Calon Hakim Agung

Ilustrasi - Logo Komisi Yudisial – Foto Ant

JAKARTA – Komisi Yudisial menunda proses seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc, pada Mahkamah Agung. Penundaan diperkirakan akan berlangsung hingga enam bulan ke depan.

Penundaan dilakukan karena adanya wabah COVID-19. “Setelah melakukan koordinasi informal antara Komisi Yudisial dan DPR serta Mahkamah Agung, ada kesepakatan dimungkinkan melakukan penundaan proses seleksi selama enam bulan ke depan,” ujar Anggota Komisi Yudisial, Farid Wajdi, Rabu (20/5/2020).

Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi Komisi Yudisial itu menuturkan, penundaan seleksi tetap mempertimbangkan kebijakan pemerintah serta situasi pandemi.

Penundaan dipilih, agar kualitas dan kompetensi calon hakim tidak turun, apabila seleksi tetap dilakukan saat wabah COVID-19 yang penuh dengan segala keterbatasan. Mahkamah Agung diklaim disebut-sebut, telah menyampaikan kebutuhan untuk mengisi kekosongan jabatan hakim agung sebanyak delapan orang. Terdiri dari dua orang untuk kamar perdata, empat orang untuk kamar pidana, satu orang untuk kamar militer, dan satu orang untuk kamar Tata Usaha Negara khusus pajak.

Mahkamah Agung juga membutuhkan enam orang hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi pada Mahkamah Agung dan dua orang hakim ad hoc Hubungan Industrial pada Mahkamah Agung. “Ada kebutuhan mendesak menyangkut jumlah hakim agung dan ad hoc. Dari segi waktu enam hakim ad hoc tipikor akan selesai masa tugasnya. Mahkamah Agung mengusulkan hakim ad hoc tipikor sekarang diperpanjang untuk setahun ke depan,” pungkas Farid Wajdi. (Ant)

Lihat juga...