Pakar Nilai Pelimpahan Kasus OTT di Kemdikbud ke Kepolisian, Tepat

Pakar Hukum Pidana, Romli Atmasasmita -Ant.

JAKARTA – Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran, Romli Atmasasmita, menyebut langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan kasus dugaan pemberian uang Tunjangan Hari Raya (THR) di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ke Kepolisian sudah tepat.

“Pelimpahan kasus ke polisi sudah benar menurut Pasal 6 UU KPK, yaitu koordinasi dan supervisi (korsup),” ucap Romli melalui keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Minggu (24/5/2020).

Menurut dia, KPK memberikan pendampingan terkait kasus itu atas permintaan Inspektorat Jenderal Kemendikbud, sesuai UU KPK Tahun 2019 tentang tugas KPK.

“Karena Itjen tidak memiliki wewenang pro justitia, maka didampingi KPK. Temuan uang di bawah Rp1 miliar dan pejabat Kemendikbud tidak termasuk penyelenggara negara sesuai UU No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN,” ungkap Romli.

Karena itu, kata dia, sudah benar jika kasus tersebut dilimpahkan ke Kepolisian sesuai UU KPK. “KPK hanya melakukan koordinasi dan supervisi, karena atas permintaan pendampingan itjen sampai penangkapan sudah sesuai UU KPK. Justru strategi ini menunjukkan Itjen Kemendikbud telah melaksanakan perintah UU Tipikor dan Inpres tentang Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi dengan baik,” ujar dia.

Ia pun mengharapkan kementerian/lembaga lainnya dapat meniru langkah yang dilakukan Itjen Kemendikbud tersebut. “Diharapkan itjen-itjen di kementerian/lembaga melakukan hal yang sama. Penilaian, bahwa KPK hanya berani tangani kasus-kasus kecil keliru jika hanya dilihat dari kasus ini,” kata dia.

Diketahui, OTT tersebut dilakukan setelah KPK diminta bantuan oleh Itjen Kemendikbud, karena ada dugaan pemberian sejumlah uang Tunjangan Hari Raya (THR) yang kontruksi kasusnya adalah diduga atas perintah Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Komarudin.

Lihat juga...