Pengusulan Pengangkatan Gubernur Aceh Definitif Belum Bisa Dilakukan

Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin – Foto Ant

BANDA ACEH – DPR Aceh (DPRA) belum bisa mengusulkan pengangkatan Gubernur Aceh definitif. Hingga Kamis (28/5/2020), belum ada surat pemberhentian Irwandi Yusuf sebagai Gubernur Aceh, dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Surat pemberhentian itu menjadi pedoman bagi DPR Aceh mengusulkan pengangkatan Gubernur Aceh definitif,” kata Ketua DPR Aceh, Dahlan Jamaluddin, di Banda Aceh, Kamis (28/5/2020).

Sejak Irwandi Yusuf terjaring Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK) awal Juli 2018, tugas Gubernur Aceh dilaksanakan Wakil Gubernur Aceh Nova Iriansyah, sebagai Pelaksana Tugas (Plt).

Dahlan Jamaluddin menyebut, usulan pengangkatan gubernur definitif diajukan kepada Presiden Jokowi, melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Selanjutnya, Presiden mengeluarkan surat keputusan pengangkatan. Berdasarkan surat keputusan tersebut, Wakil Gubernur Aceh yang kini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden. Berbeda dengan provinsi lain, pelantikan gubernurnya di Istana Negara.

“Pelantikan Gubernur Aceh definitif dilaksanakan dalam acara sidang paripurna istimewa DPR Aceh. Tapi, ini belum bisa kami lakukan, karena DPR Aceh belum menerima SK pemberhentian gubernur sebelumnya. Informasi yang kami terima, SK tersebut masih di Sekretariat Negara,” kata Dahlan Jamaluddin.

Sebelumnya, anggota Komisi I DPRA, Bardan Sahidi, meminta Mendagri segera melantik Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh Nova Iriansyah sebagai Gubernur Aceh definitif. Pelantikan Gubernur Aceh definitif ini diminta setelah ada putusan hukum tetap atau inkrah terhadap Irwandi Yusuf, yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. “Dengan adanya putusan inkrah tersebut, maka Wakil Gubernur Aceh Nova Iriansyah yang juga menjabat Plt Gubernur Aceh adalah Gubernur Aceh definitif,” kata Bardan Sahidi. (Ant)

Lihat juga...