Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 71 Kilogram Sabu

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

LAMPUNG – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung melalui Polres Lampung Selatan berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu.

Wakapolri, Komjen Gatot Eddy Pranomo, menyebut, sebanyak 66 kilogram sabu diamankan saat operasi Ketupat Krakatau menggunakan kendaraan angkutan barang.

Wakapolri, Komjen Gatot Eddy Pranomo (memegang mikropon) saat ungkap kasus penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 71 kilogram yang digagalkan di pelabuhan Bakauheni dalam press release di Merak, Rabu (20/5/2020) – Foto: Henk Widi

Koordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri dan Polres Lamsel disebutnya berhasil mengungkap sindikat narkoba antar-pulau. Jaringan narkoba memanfaatkan kendaraan logistik asal Sumatera tujuan Jawa.

Berdasarkan kronologi, penyelundupan 66 kilogram narkoba jenis sabu digagalkan pada Jumat (8/5/2020) silam oleh petugas Kepolisian Sektor Pelabuhan (KSKP) Bakauheni.

Puluhan kilogram sabu tersebut disembunyikan dalam safe deposit yang diangkut oleh kendaraan truk milik PT AMP. Saat dilakukan pemeriksaan di cek poin Gugus Tugas Covid-19 petugas KSKP Bakauheni  menemukan narkotika golongan I tersebut. Usai pengamanan sabu dalam truk ekspedisi polisi melakukan pengembangan.

“Saat pengembangan polisi berhasil meringkus direktur utama PT Alidon Express Makmur dengan tersangka berinisial RR yang merupakan penerima puluhan kilogram sabu yang berada di sekitar Cengkareng, Jakarta Barat,” terang Wakapolri, Komjen Gatot Eddy Pranomo, dalam rilis yang diterima Cendana News, Rabu (20/5/2020).

Dalam ungkap kasus yang digelar di Merak, Banten menyebutkan di hari yang sama pengiriman 10 kilogram sabu melalui tangan komisaris PT Alidon bernama BP. BP menerima kiriman sebanyak 10 kilogram dari PT Alidon Cabang Pekanbaru melalui ekspedisi PT AMP kepada ekspedisi PT Alidon cabang Lampung.

Lihat juga...