Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 71 Kilogram Sabu
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
Pada pengembangan lanjutan polisi mengendus pengiriman paket milik PT Langkah Hijau Food yang telah disisipi 5 kilogram sabu. Paket tersebut telah dikirim oleh tersangka RY yang masih dalam pengejaran polisi dan EA sebagai staf packing yang akan dikirimkan ke PT Alidon Jakarta melalui ekspedisi PT Dakota.
“Kendaraan truk ekspedisi saat dihadang oleh aparat kepolisian di SPBU Muaro Jambi ditemukan sabu dalam kemasan kardus tepung,” bebernya.
Total sabu yang diamankan dalam sindikat narkoba tersebut sebanyak 71 kilogram. Sejumlah tersangka dan saksi diamankan dalam upaya penyelundupan narkotika jenis sabu memanfaatkan pandemi Covid-19. Pola perubahan modus pelaku penyelundupan narkotika dengan mempergunakan kendaraan ekspedisi.
Kepolisian diakuinya masih memburu para DPO yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Kolaborasi disebutnya dilakukan dengan Direktorat Narkoba Mabes Polri dengan Polda Lampung dan Polda lainnya. Sebab sejumlah modus baru penyelundupan narkoba digunakan oleh pelaku kejahatan memanfaatkan masa pandemi Covid-19.
“Berbagai modus penyelundupan narkoba dilakukan untuk mengelabui petugas yang berjaga,” terangnya.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Purwadi Arianto, yang hadir dalam ungkap kasus tersebut mengaku, pengamanan di pintu masuk pelabuhan Bakauheni diperketat.
Meski dalam masa pandemi Covid-19 personel Polda Lampung tetap melakukan pemeriksaan kendaraan yang melintas. Cek poin didirikan pada titik pintu keluar pelabuhan Bakauheni menuju Merak, Banten.