Polres Jembrana Ungkap Kasus Pemalsuan Surat Kesehatan
Editor: Koko Triarko
JEMBRANA – Polres Jembrana mengamankan pelaku tindak pidana pembuatan surat keterangan kesehatan palsu di Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana.
Kapolres Jembrana, AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa, menjelaskan aksi tersebut terbongkar berdasarkan viralnya di media sosial tentang adanya pelaku penyedia surat kesehatan yang diduga palsu, untuk para pengguna pelabuhan Gilimanuk yang akan menyeberang di Pelabuhan Gilimanuk.
Disebutkan, setiap calon penumpang dikenakan tarif kisaran harga antara Rp100.000 hingga Rp300.000. Berbekal informasi tersebut, kemudian Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Jembrana dan unit Reskrim Kawasan pelabuhan Gilimanuk melakukan penyelidikan.
“Kemudian informasi yang diperoleh anggota, kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa 12 Mei 2020 sekitar pukul 20.00 WITA, ada dua saksi atas nama M. Muslimah dan Abdurahman hendak menyeberang di Pelabuhan Gilimanuk,” ujarnya, saat ditemui di Mapolres Jembrana, Bali Jumat, (15/5/2020).
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan empat orang, masing-masing berinisial WD, IA, RF, dan PE. Keempatnya mempunyai tugas masing-masing. WD, IA, RF, dan PE berperan membuat blanko surat kesehatan atau memperbanyak blanko surat keterangan kesehatan palsu dan menjualnya.
Kronologi penangkapan keempat tersangka ini, yaitu pada Kamis 14 Mei 2020 jam 14.00 WITA, setelah melakukan penyelidikan dan mendapat keterangan dari para saksi, bahwa yang menjual surat keterangan sehat yang diduga palsu adalah para pelaku yang diamankan di rumahnya masing-masing.