Polres Rejang Lebong Cegah Warga Pendatang Masuk Wilayah Bengkulu

REJANG LEBONG  – Petugas Kepolisian Resor Rejang Lebong, Polda Bengkulu, bersama dengan tim gabungan di posko perbatasan dengan Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, melakukan pencegahan warga pendatang masuk ke wilayah Provinsi Bengkulu.

Kapolres Rejang Lebong, AKBP Dheny Budhiono, didampingi Kasat Lantas Iptu Aan Setiawan di Mapolres Rejang Lebong, Selasa, mengatakan penyekatan warga pendatang yang akan masuk ke wilayah Provinsi Bengkulu untuk mencegah penyebaran COVID-19 itu dilaksanakan sejak Minggu (24/5).

“Pintu perbatasan ini ditutup khusus untuk pendatang yang akan masuk ke Kabupaten Rejang Lebong atau Provinsi Bengkulu. Ini dilakukan dengan cara mengecek identitas para pengemudi yang akan masuk melalui pintu perbatasan di Rejang Lebong,” kata dia.

Kebijakan pengetatan di pintu masuk dan keluar wilayah ini, kata dia, dilaksanakan sejak Minggu (24/5) lalu, dengan batas waktu yang belum ditentukan.

Pengetatan pintu perbatasan ini untuk memastikan bahwa tidak ada warga dari luar Bengkulu khususnya dari zona merah penyebaran COVID-19 masuk ke Kabupaten Rejang Lebong atau Provinsi Bengkulu, baik yang akan bersilaturahmi dengan keluarganya maupun berwisata ke sejumlah lokasi wisata yang ada di Provinsi Bengkulu selama libur lebaran.

“Kami mengimbau warga yang akan melintas atau hanya sekadar berkunjung ke tempat wisata yang ada di Rejang Lebong untuk dibatalkan dulu sampai pandemi COVID-19 ini selesai, demi kebaikan kita bersama,” ujar dia.

Sementara itu, Kasat Lantas Iptu Aan Setiawan, menambahkan, kendati jalur masuk ke Provinsi Bengkulu ditutup, tetapi masih ada sejumlah warga yang berusaha masuk melalui jalur tikus terutama mereka yang menggunakan kendaraan roda dua melalui perkebunan warga.

Lihat juga...