PSBB di “Surabaya Raya” Diperpanjang

SURABAYA – Pemerintah Provinsi Jawa Timur, menyampaikan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah “Surabaya Raya”, yakni Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik diperpanjang atau diberlakukan tahap III sebagai upaya pemutusan rantai Covid-19.

“PSBB tahap III digelar selama 14 hari, atau terhitung mulai 26 Mei 2020 hingga 8 Juni 2020, dan dapat diperpanjang kembali,” ujar Sekdaprov Jatim, sekaligus Koordinator PSBB Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Jawa Timur, Heru Tjahjono, di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Senin (25/5/2020) malam.

PSBB tahap III tertuang melalui keputusan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa Nomor 188.258/013/KPTS/2020, tentang Perpanjangan ke Dua Pemberlakuan PSBB di Wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik.

Menurut dia, pemberlakuan PSBB tahap III diputuskan setelah tiga pemerintah daerah tersebut sepakat, serta hasil evaluasi dan koordinasi beberapa hari lalu.

Pada hasil rapat koordinasi, kata dia, juga disepakati menunjuk Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifudin, dan Bupati Gresik, Sambari Halim Rudianto, sebagai penanggung jawab operasional pelaksanaan perpanjangan ke dua pemberlakuan PSBB di wilayahnya masing-masing.

“Para penanggung jawab juga mengerahkan sumber daya manusia (SDM) dan logistiknya, kemudian melibatkan berbagai unsur masyarakat dalam memperketat pelaksanaan protokol kesehatan,” ucap Heru Tjahjono.

Mantan Bupati Tulungagung dua periode tersebut, juga menyampaikan terdapat beberapa hal yang menjadi pertimbangan, namun keputusan yang diambil merupakan domain masing-masing kabupaten dan kota.

Lihat juga...