PSBB, Ribuan Pengendara Melintasi Pessel Dapat Teguran
Editor: Makmun Hidayat
“Langkah persuasif kita lakukan dengan memberika. penjelasan kewarga,namun jika kemudian hari tidak juga diindahkan maka proses hukum akan kita laksanakan,” ujarnya
Cepi berharap masyarakat bisa patuh dan jaga jarak,jaga keluarga agar terhindar dari Covid-19. Sehingga upaya pencegahan tindak hanya ada ketika ada pengawasan saja, tapi bisa dilakukan secara kesadaran diri masing-masing juga.
Dikatakannya, kendaraan yang dilarang mau ke Pesisir Selatan yang melintasi Tarusan ini dari arah Padang, merupakan pengendara yang tidak memiliki KTP daerah Pesisir Selatan. Hal ini dilakukan guna memastikan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
Sementara itu, Camat Koto XI Tarusan, Deni Anggara, mengatakan, mengingat pintu masuk perbatasan antara Pemkab Pesisir Selatan dengan Kota Padang, maka pembatasan pendatang dari arah Padang perlu untuk diperketat.
Dijelaskannya setelah dibelakukannya larangan mudik, pihak terkait telah melakukan upaya melarang kendaraan pemudik yang masih nekat berusaha melintasi perbatasan.
“Pemberlakuan larangan masuk yang sudah diperketat. Bahkan di Tarusan didirikan 3 posko pantau,” sebutnya.
Wilayah Kecamatan Koto XI Tarusan merupakan daerah zona merah bagi penyebaran Covid 19, karena sebagian besar pasien positif Covid 19 berasal dari Tarusan.
“Karena itu kita giatkan selalu sosialisasi kemasyarakat agar bisa mematuhi aturan PSBB, dan kurangi aktifitas diluar,sering cuci tangan dan pakai masker,” sebutnya.